Minggu, 05 Januari 2020

Materi Ekonomi Kelas X Semester 2

BAB I
BANK SENTRAL DAN SISTEM PEMBAYARAN DI INDONESIA
(Bagian 1: Bank Sentral Indonesia)

A. Pengertian Bank
Istilah bank pada mulanya berasal dari bahasa Italia, banca artinya meja yang digunakan oleh penukar uang di pasar. Di pasar itu berlangsung tukar-menukar dan peminjaman uang yang disebut pasar uang. Usaha perdagangan dan peminjaman uang itu terus berkembang. Akhirnya, banca berkembang menjadi bank, seperti yang kamu kenal sekarang ini.
Menurut Undang-undang Nomor 10 tahun 1998 mengenai Perbankan, bank adalh badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

B. Fungsi dan Peran Bank
Secara umum terdapat tiga fungsi bank sebagai berikut.
a. Sebagai penerima kredit pasif dari masyarakat
Bank menerima kredit pasif dalam bentuk simpanan (tabungan biasa), deposito (tabungan berjangka), dan simpanan dalam bentuk giro/rekening koran (hanya bisa diambil dalam bentuk cek atau bilyet giro).
b. Sebagai pemberi kredit aktif kepada masyarakat
c. Sebagai perantara lalu lintas moneter

C. Jenis-Jenis Bank
Dari segi kegiatannya, bank-bank yang ada di Indonesia dibedakan menjadi sebagai berikut.
1. Bank Indonesia
Bank Indonesia (BI) merupakan lembaga keuangan independen yang diatur dalam UU No 23 tahun 1999 yang berperan sebagai bank sentral dengan fungsi menjalankan tugas pengawasan dan pembinaan terhadap bank-bank di Indonesia.
2. Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat, memberi pinjaman kepada masyarakat, serta memberi jasa pelayanan di bidang keuangan. Contoh bank umum yaitu, BNI, Mandiri, BCA dan lain-lain.
3. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan menerima simpanan dari masyarakat dalm bentuk deposito berjangka, tabungan, atau bentuk lainnya serta memberikan pinjaman kepada masyarakat. Contoh BPR adalah Bank Desa, BPR Antar Parama, Bank Kredit Desa dan lain-lain.
4. Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang dikelola sesuai prinsip syariat Islam yang mengharamkan memungut bunga. Dalam ajaran Islam, bunga bank yang umunya berlaku dalam sistem dunia perbankan saat ini termasuk riba. Yang dikategorikan riba adalah setiap tambahan dari pinjaman yang diberikan peminjam (debitur) kepada pihak yang meminjam (kreditur).
D. Pengertian dan Tujuan Bank Sentral
Bank sentral adalah suatu bank yang diberi tugas untuk mengatur dan mengawasi kegiatan lembaga keuangan. Bank sentral menjamin agar kegiatan lembaga keuangan tersebut dapat membantu menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil. Bank sentral merupakan bank yang mendapatkan hak monopoli untuk menciptakan alat pembayaran dan fungsi sebagai bank sirkulasi serta induk dari bank-bank yang lain. Di Indonesia bank yang bertindak sebagai bank sentral adalah Bank Indonesia(BI).
Menurut UU No 23 tahun 1999 tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang asing.
Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa tercermin dari laju inflasi. Sedangkan, kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain tercermin dari perkembangan nilai tukar terhadap mata uang negara lain (kurs).

E. Fungsi Bank Sentral
Fungsi utama bank sentral adalah mengatur masalah yang terkait dengan keuangan suatu Negara, baik di dalam negeri maupun di luar negeri. Adapun fungsi-fungsi bank sentral adalah sebagai berikut.
a. Memperlancar lalu lintas pembayaran
1) menciptakan uang kartal
2) Menyelenggarakan kliring antar bank umum
b. Sebagai bankir, agen, dan penasehat pemerintah
c. Memelihara cadangan/cash reserve bank umum
d. Memelihara cadangan devisa negara
e. Sebagai bankers bank dan lender of last resort
f. Mengawwsi kredit
g. Mengawasi bank
h. Melakukan riset-riset Ekonomi

F. Tugas dan Wewenang Bank Sentral
Menurut UU No. 23 Tahun 1999, tugas-tugas Bank Indonesia selaku Bank Sentral di Indonesia adalah sebagai berikut.
a. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Sentral memiliki wewenang untuk:

  1. Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.
  2. Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit.
  3. Memberikan kredit atau pembiayaan untuk jangka waktu 90 hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank.
  4. Memberikan fasilitas pembiayaan darurat kepada bank yang mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis.
  5. Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah ditetapkan.
  6. Mengelola cadangan devisa.

b. Tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Untuk mewujudkan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan handal, Bank Indonesia diberi kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, yaitu dengan:

  1. Menetapkan penggunaan alat pembayaran Kewenangan Bank Indonesia dalam menetapkan penggunaan alat pembayaran tunai meliputi mengeluarkan, mengedarkan, menarik, dan memusnahkan uang rupiah, termasuk menetapkan macam, harga, ciri uang, bahan yang digunakan, serta tanggal mulai berlakunya. Sementara itu, untuk alat pembayaran non tunai, Bank Indonesia berwenang menetapkan bentuk, keabsahan maupun keamanan penggunaannya dalam berbagai transaksi ekonomi dan keuangan.
  2. Mengatur dan menyelenggarakan sistem pembayaran. Pengaturan diperlukan untuk menjamin kelancaran dan keamanan sistem pembayaran. Untuk itu, Bank Indonesi berwenanga menyelenggarakan sendiri sistwm pembayaran atau memberi izin kepada pihak lain untuk menyelenggarakan jasa sistem pembayaran dengan kewajiban menyampaikan laporan kegiatannya kepada Bank Indonesia. Selain itu, Bank Indonesia juga berwenangengatur sistem kliring dan menyelenggarakan kliring antarbank.

c. Tugas mengatur dan mengawasi bank
Berdasarkan Undang-Undang kewenangan Bank Indonesia dalam mengatur dan mengawasi bank meliputi:

  1. Memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank.
  2. Menetapkan peraturan di bidang perbankan.
  3. Melakukan pengawasan bank baik secara langsung maupun tidak langsung.
  4. Mengenakan sanksi terhadap bank sesuai ketentuan perundangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar